Header Ads

test

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Rapor Manual Bagi Peserta Didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa






Yang terhormat,



1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota

3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

4. Operator Dapodik

Di Seluruh Indonesia





Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh




Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 9955/D/PD/2018 Tentang Rapor
Manual Bagi Peserta Didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Melalui Surat Edaran tersebut Dirjen Dikdasmen menyampaikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota penjelasan tentang
ketentuan pemberian Laporan hasil belajar peserta didik Penghayat Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan perlakuan pada ijazah bagi peserta didik
Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah menyelesaikan
pendidikannya.



Ketentuan tersebut
dibuat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang
Maha Esa pada Satuan Pendidikan. Penjelasan lengkap tercantum pada file Surat
Edaran yang dapat diunduh pada lampiran berita ini.




Demikian informasi
yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan
terima kasih.





Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh







Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen





LAMPIRAN






Tidak ada komentar